Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) Melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya
Info Faktual. Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) melaporkan Farhat Abbas ke
Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018). Farhat diduga melakukan ujaran
kebencian kepada pasangan Prabowo Sandi.
Yupen Hadi, salah satu anggota KPPS, menilai Farhat melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia menganggap Farhat memberikan pernyataan-penyataan yang provokatif.
“Kami melaporkan ke PMJ saudara Farhat Abbas atas dugaan (pelanggaran) Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusahan antar kelompok. Pasal yang kedua (yang dilanggar) itu Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” ujar Yupen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10).
Yupen didampingi beberapa anggota KPPS melampirkan beberapa video dan screenshoot. Barang bukti itu mereka ambil dari media sosial dan pemberitaan media massa.
Salah satu statement yang dipersoalkan adalah pernyataan Farhat mengenai teori konspirasi hoaks Ratna Sarumpaet.
“Beliau menyatakan salah satunya, bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi. Padahal yang sejauh kita lihat, tidak ada satupun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu,” ujarnya.
Menanggapi laporan itu, Farhat tak banyak komentar. Ia seakan cuek dan memilih fokus pada laporannya yang menyeret 17 nama politikus di Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dianiaya.
“Fokus saja pada laporan saya terhadap 17 (orang dari) kelompok mereka. Karena mereka adalah pelaku yang belakangan mengaku sebagai korban,” tuturnya Farhat seperti dilansir dari kumparan, Sabtu (6/10).
Ia mengatakan saat ini sosok yang menjadi pembuat hoaks, Ratna Sarumpaet, telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu ia menyakini tinggal menunggu waktu saja bagi para politikus yang ikut menyebarkan hoaks menyusul Ratna Sarumpaet.
“Saat ini persoalannya adalah Ratna pembohong sudah jadi tersangka,dan para penyebar berita bohongnya itu bentar lagi tersangka. Bukan pada saya yang pelapor mereka,” pungkasnya.
Farhat melaporkan 17 politikus, salah satunya Ketum Gerindra Prabowo Subianto, bersama Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok). Pelaporan dilakukan Farhat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/10).
Yupen Hadi, salah satu anggota KPPS, menilai Farhat melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia menganggap Farhat memberikan pernyataan-penyataan yang provokatif.
“Kami melaporkan ke PMJ saudara Farhat Abbas atas dugaan (pelanggaran) Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan permusahan antar kelompok. Pasal yang kedua (yang dilanggar) itu Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran,” ujar Yupen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10).
Yupen didampingi beberapa anggota KPPS melampirkan beberapa video dan screenshoot. Barang bukti itu mereka ambil dari media sosial dan pemberitaan media massa.
Salah satu statement yang dipersoalkan adalah pernyataan Farhat mengenai teori konspirasi hoaks Ratna Sarumpaet.
“Beliau menyatakan salah satunya, bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi. Padahal yang sejauh kita lihat, tidak ada satupun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu,” ujarnya.
Menanggapi laporan itu, Farhat tak banyak komentar. Ia seakan cuek dan memilih fokus pada laporannya yang menyeret 17 nama politikus di Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dianiaya.
“Fokus saja pada laporan saya terhadap 17 (orang dari) kelompok mereka. Karena mereka adalah pelaku yang belakangan mengaku sebagai korban,” tuturnya Farhat seperti dilansir dari kumparan, Sabtu (6/10).
Ia mengatakan saat ini sosok yang menjadi pembuat hoaks, Ratna Sarumpaet, telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu ia menyakini tinggal menunggu waktu saja bagi para politikus yang ikut menyebarkan hoaks menyusul Ratna Sarumpaet.
“Saat ini persoalannya adalah Ratna pembohong sudah jadi tersangka,dan para penyebar berita bohongnya itu bentar lagi tersangka. Bukan pada saya yang pelapor mereka,” pungkasnya.
Farhat melaporkan 17 politikus, salah satunya Ketum Gerindra Prabowo Subianto, bersama Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok). Pelaporan dilakukan Farhat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/10).
Komentar
Posting Komentar