Rekrut Anak, Retas Situs Lembaga Negara

Warta Hub. Tiga anak direkrut kelompok peretas yang menamakan diri Blackhat. Sasarannya situs berbagai lembaga penting negara. Baik sipil maupun militer.
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Rickynaldo menuturkan, awalnya terdapat laporan peretasan situs pengadilan di Sulawesi Tenggara. Peretasan dilakukan dengan teknik defacing, mengubah tampilan situs. “Peretasan dilakukan tiap menit,” tuturnya.

Menurut Rickynaldo, tujuan peretasan itu belum jelas. Namun, diduga terkait dengan radikalisme, politik, dan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Tampilan situs diubah dengan berbagai pesan. Salah satunya, “TNI, Densus 88, Brimob, DPR, MPR is satanic army. Welcome to khilafah, we are islamic state hacker division.”
Ada juga tampilan yang diubah menjadi video yang memperlihatkan orang membawa senjata. “Saat diselidiki, ditemukan pelaku di beberapa kota,” terang dia.

Ada empat pelaku yang telah ditangkap. Tiga di antaranya anak-anak. Mereka adalah MSR alias G03NJ47, 14, ditangkap di Cirebon; JBKE alias Mr. One, 16, yang dibekuk di Mojokerto; dan HEC alias DAKOCH4N, 13, yang diciduk di Jambi.

“Yang dewasa inisialnya LYC alias Mr.14m4, ditangkap di Kediri,” tuturnya.
Keempatnya dikendalikan oleh pihak yang menamakan diri ofisial Blackhat, yang menggunakan sebuah grup WhatsApp dan Facebook (FB). Mereka diberi target meretas situs yang ditunjuk. “Keempatnya berkoordinasi melalui dunia maya untuk meretas. Anak-anak itu terpengaruh karena merasa ditantang dan ingin membuktikan kemampuan,” ungkapnya.

Perekrutan terhadap anak-anak itu juga dilakukan melalui dunia maya. Dia menuturkan, ada sebuah grup FB yang bernama Blackhat. Grup tersebut kemudian digunakan untuk mendeteksi anak-anak yang memiliki kemampuan meretas.

“Ada tutorial di grup FB itu, lalu diseleksi Blackhat. Dicari yang sudah punya kemampuan,” urainya.
Menurut dia, ofisial dari Blackhat telah dideteksi, diketahui lokasinya, dan sedang dipantau. “Secepatnya kami akan menangkapnya,” ucap dia saat ditemui di kantor Dittipid Siber Bareskrim kemarin.

Polisi menduga, ada tiga motif, yakni radikalisme, politik, dan SARA. Itu berdasar pesan yang diberikan saat tampilan situs diubah. “Tapi, kepastiannya masih menunggu pengejaran ofisialnya,” terang dia.

Dia menuturkan, hanya LYC yang akan dijerat pidana umum. Namun, tiga anak tersebut tentu diproses hukum dengan UU Anak. “Kalau saat ini, telah dikembalikan ke orang tuanya.”
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menuturkan bahwa anak memang rentan menjadi korban dalam kejahatan dunia maya.

 Bahkan, terjadi kecenderungan anak bergeser dari korban menjadi pelaku dalam kejahatan dunia maya. “Data kami, anak menjadi korban siber dan pornografi merupakan yang terbanyak ketiga dari laporan masyarakat,” terangnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjelang Sanksi Iran, Harga Minyak Mentah Bervariasi

Proyek Tol Solo-Ngawi Dikebut

PRABOWO SUBIANTO : IMPOR MAKANAN BUKANLAH CIRI NEGARA BESAR